Oleh : Dr. Agus Subagyo, S.IP, M.Si
Abstrak
The Evaluation of actuating local government is very important to excute so will be to increase public service, trigger of local development process, and to develop public prosperity. EPPD to include EKPPD, EKPOD and EDOB. All to be made as methods to evaluationing of actuating local government that started since January 1, 2001.
Keyword : Evaluation, local government, and local authonomy.
Pengantar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom berhak, berwenang, dan sekaligus berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi, kekhasan, dan unggulan daerah yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel. UU ini telah memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dimaksud dalam bentuk LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah), dan Informasi LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). Bagi Pemerintah, LPPD dapat dijadikan salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah. LPPD dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk diberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Dalam Negeri setiap tahun anggaran. LKPJ adalah dibuat oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD setiap tahun anggaran dan akhir masa jabatan. ILPPD adalah ringkasan LPPD yang disampaikan kepada masyarakat melalui media massa yang tersedia di daerah setiap tahun anggaran .
Untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintahan daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sisi lain, Pemerintah berkewajiban mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah atau disebut sebagai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan.
Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi, adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. EPPD meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD), dan evaluasi daerah otonom baru (EDOB).
EKPOD dilaksanakan apabila suatu daerah berdasarkan hasil EKPPD menunjukan prestasi yang rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. EDOB dilaksanakan khusus bagi daerah otonom baru dalam rangka mengevaluasi terhadap perkembangan penyiapan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. EKPPD dilakukan dengan cara menilai kinerja tingkat pengambilan keputusan, yaitu Kepala Daerah dan DPRD, dan tingkat pelaksanaan kebijakan daerah, yaitu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sumber informasi utama EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan kepala daerah kepada Pemerintah. Selain itu apabila dipandang perlu, evaluasi dapat juga menggunakan sumber informasi tambahan dari laporan lain baik yang berasal dari sistem informasi pemerintah, laporan pemerintahan daerah atas permintaan Pemerintah, tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ), maupun laporan dari masyarakat. EKPPD dilaksanakan dengan mengintegrasikan pengukuran kinerja yang dilaksanakan oleh Tim Nasional EPPD dan Tim Daerah EPPD, serta pengukuran oleh pemerintahan daerah (pengukuran kinerja mandiri, self assessment) yang dilaksanakan oleh Tim Penilai .
Penilaian dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kunci untuk setiap pengukuran yang secara otomatis akan menghasilkan peringkat kinerja daerah secara nasional yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dalam rangka mendorong kompetisi antardaerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam menyusun rancangan kebijakan otonomi daerah berupa pembentukan, penghapusan, dan penggabungan suatu daerah serta untuk menilai dan menetapkan tingkat pencapaian standar kinerja yang telah ditetapkan untuk setiap urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintahan daerah.
Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini ingin menyoroti mengenai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di era otonomi daerah sekarang ini. Tulisan ini akan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini : Apa yang dimaksud dengan EPPD, yang didalamnya terdapat EKPPD, EKPOD dan EDOB? Bagaimana integritas dan kredibilitas Tim Penilai EPPD? Bagaimana alat ukur / indikator penilaian EPPD? Bagaimana pula permasalahan yang dihadapi daerah dalam menyusun LPPD sebagai sumber utama penilaian dalam EKPPD?
EPPD : EKPPD, EKPOD & EDOB
EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk. Dalam melakukan EPPD secara nasional Presiden membentuk Tim Nasional EPPD. Dalam melakukan EPPD kabupaten/kota Tim Nasional EPPD dibantu gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Untuk melakukan EPPD gubernur membentuk Tim Daerah EPPD.
Tim Nasional EPPD bertugas melaksanakan: EKPPD, EKPOD, dan EDOB. Tim Nasional EPPD terdiri atas: Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Kepala Lembaga Administrasi Negara. Dalam melaksanakan tugas EPPD, Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Teknis. Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Ksmenterian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga Administrasi Negara.
Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan departemen/ lembaga pemerintah non departemen. Tugas yang disinergikan meliputi: evaluasi bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen atas program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD, pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap data dan informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menyelenggarakan survey kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah.
Tim Daerah EPPD bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Tim Daerah EPPD terdiri atas: Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala BPS Provinsi, Pejabat daerah lainnya. Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD.
Pemerintah melakukan EKPOD dalam hal hasil EKPPD suatu pemerintahan daerah masuk kelompok berprestasi rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk kepentingan nasional. Untuk mendapatkan data awal tingkat kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, Tim Nasional EPPD melakukan EKPOD terhadap seluruh provinsi, kabupaten dan kota secara bertahap mulai tahun 2008. Dalam melaksanakan EKPOD, Tim Nasional EPPD melakukan: pengumpulan data tentang pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah, analisis data yang dikumpulkan, menginterpretasikan hasil analisis data, pembandingan hasil evaluasi dengan hasil EKPOD sebelumnya, dan/atau dengan patok banding masing-masing aspek penilaian pada tingkat regional untuk provinsi dan pada tingkat provinsi untuk kabupaten/kota. EKPOD menggunakan aspek-aspek penilaian: kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum; dan daya saing daerah.
Tim Nasional EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan provinsi yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru provinsi. Tim Daerah EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan kabupaten/kota yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru kabupaten/kota. EDOB dilaksanakan sekurangkurangnya 6 (enam) bulan sekali. EDOB meliputi penilaian terhadap aspek perkembangan penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembiayaan, pengalihan aset dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasana pemerintahan, dan pemindahan ibukota bagi daerah yang ibukotanya dipindahkan. Hasil EDOB untuk provinsi disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan provinsi yang bersangkutan sebagai umpan balik. Hasil EDOB untuk kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden dan gubernur sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai umpan balik.
Integritas dan Kredibilitas Tim Penilai?
Tim nasional EPPD yang telah diuraikan di atas akan melaksanakan evaluasi terhadap 33 provinsi yang pada pelaksanaan dilakukan tim teknis. Sementara itu, evaluasi untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Tim Daerah EPPD di bawah tanggung jawab gubernur. Timnas EPPD menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Mendagri paling lama 12 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan keputusan Mendagri. Seperti diketahui bahwa di Indonesia sampai dengan tahun 2008, telah terdapat 33 Propinsi dan 471 Kabupaten/Kota .
Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Berdasarkan peringkat kinerja, pemerintah menetapkan tiga besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang berprestasi paling tinggi dan tiga besar penyelenggara pemerintahan provinsi yang berprestasi paling rendah. Sementara untuk pemerintahan kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 terbaik dan 10 terendah. Apabila sebuah daerah masuk kelompok berprestasi rendah selama tiga tahun berturut-turut, maka pemerintah dapat melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan otonomi daerah. Evaluasi kinerja pelaksanaan otonomi daerah menggunakan aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Hasil evaluasi tersebut, yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.
Mengingat pentingnya melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di era otonomi daerah sekarang ini, maka yang kemudian menjadi persoalan adalah bagaimana dengan integritas dan kredibilitas tim penilai yang secara khusus berada di tim teknis baik yang ada pada tim nasional maupun tim daerah. Proses penilaian yang kemudian menghasilkan peringkat ini tentunya harus dilakukan secara transparan, professional dan akuntabel sehingga tidak akan menjadi polemik seputar integritas dan kredibilitas penilaian yang dilakukan. Kita semua tentu tidak menginginkan adanya kolusi atau semacam kongkalingkong antara tim penilai dengan daerah yang dinilai karena akan menodai amanat aturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan penilaian berlangsung secara terbuka karena dampak terhadap penilaian tersebut akan sangat fatal bagi daerah yang dinilai apabila mendapatkan nilai terendah selama 3 tahun berturut-turut.
Oleh karena itu, pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus melibatkan pihak ketiga yang independen dan kredibel untuk bekerjasama dalam melakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel. Perguruan tinggi sudah saatnya diberdayakan sehingga akan memberikan kontribusi penting dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemilihan perguruan tinggi pun juga harus selektif dengan mempertimbangkan integritas perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak hanya melibatkan perguruan tinggi lokal setempat untuk menghindari kolusi.
Alat Ukur / Indikator Penilaian?
Selain masalah siapa tim penilai yang berintegritas dan kredibel dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, masalah lain adalah bagaimana dengan alat ukur, parameter dan indikator yang dipergunakan oleh tim penilai. Selama ini masih erjadi perdebatan di berbagai kalangan tentang bagaimana meramu alat ukur yang berkualitas dan dapat diterapkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, sekaligus alat ukur yang ditetapkan tersebut jangan sampai merugikan pemerintah daerah yang secara geografis, demografis, dan sumber kekayaan alam serta pertumbuhan ekonominya kurang maju. Pemerintah daerah di wilayah terpencil, wilayah perbatasan, wilayah konflik, dan wilayah pulau terluar tentunya akan sulit berhadapan dan bersaing dengan pemerintah daerah yang berada di perkotaan yang memiliki sumber daya yang besar.
Diperlukan alat ukur / indikator yang mampu mewadahi semua daerah tanpa terkecuali sehingga tidak hanya menguntungkan pada pemerintah daerah tertentu semata. Alat ukur yang dibuat dan ditetapkan harus melihat potensi lokal, kearifan lokal, dan kondisi wilayah di masing-masing daerah yang beragam. Sangat tidak adil apabila dibuat standar penilaian yang dipukul rata di semua daerah sehingga akan sulit dipenuhi bagi daerah-daerah yang relative rendah sumber daya yang dimilikinya.
Kita semua setuju dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahkan, apabila dilihat sejarah historis, pemerintah sebenarnya telah terlambat mengeluarkan kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena jika dilihat pelaksanaan otonomi daerah telah dilakukan sejak 1 Januari 2001, sedangkan baru tahun 2008 pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Namun demikian, kebijakan evaluasi ini meskipun terlambat perlu diapresiasi karena tujuannya sangat bagus, yakni akan memacu seluruh pemeirntah daerah di seluruh Indonesia untuk memperbaiki diri dengan cara meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan mencapai wujud nyata, yakni dirasakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat.
Riset ADB, DEPDAGRI & UNJANI
Berkaitan dengan EKPPD yang dilakukan dengan sumber penilaian utama adalah LPPD, maka pada tahun 2008, ADB dan DEPDAGRI pernah melakukan riset terhadap proses pembuatan LPPD di 40 Kabupaten / Kota diseluruh Indonesia, bekerjasama dengan Pusat Kajian Kepemerintahan dan Kemasyarakatan FISIP UNJANI. Riset yang berjudul “Support for Local Government Performance Measurement System : Contract Conducting Local Government Assesment Survey”, dengan pendanaan ADB Grant : INO-39371-01, telah menghasilkan suatu hasil riset yang menggambarkan lemahnya proses penyusunan LPPD yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah .
Dalam pandangan pemerintah daerah, LPPD hanya bersifat formalitas belaka. Hal ini dikarenakan LPPD yang dibuat oleh local government dan diserahkan ke Pusat (Depdagri) dipandang belum ada feed back (umpan balik) yang konstruktif dan dinilai tidak mengandung unsur “reward and punishment”. Sebagian besar Local Government mengeluhkan banyaknya laporan yang dibuat, termasuk LPPD sehingga mereka menganggap terlalu disibukkan dengan kegiatan pembuatan laporan dan cenderung menganggu kegiatan rutin. Selama ini, selain menyusun LPPD, local government juga menyusun LKPJ, LAKIP, dan IPPD sehingga hal ini dianggap sebagai beban.
Penyusunan LPPD masih dianggap sebagai sesuatu yang “kurang penting” jika dibandingkan dengan penyusunan LKPJ. Hal ini dikarenakan penyusunan LKPJ sangat sensitif dan politis karena berhadapan dengan lembaga DPRD (legislatif daerah), sedangkan LPPD diserahkan ke pusat (depdagri) yang sampai dengan saat ini mereka masih menganggap kurang ada umpan balik. Sebagian besar daerah menginginkan adanya semacam pedoman teknis berupa sistematika penulisan laporan LPPD, yang didalamnya mengatur tampilan data, apakah menggunakan tabel, grafik, matriks, uraian kata-kata, dan lain-lain sehingga local government tidak bingung dalam menyusun laporan LPPD. Selama ini, mereka menyatakan bahwa LPPD yang dibuat masing-masing local government sangat beragam modelnya sehingga perlu ada penyamaaan dalam tampilan penyajian data.
Ada usulan dari sebagian local government, seperti DIY, Sragen, Sleman, Medan, dan Pontianak agar supaya pemerintah pusat membuat kapasitas ICT (sistem pelaporan secara elektronik) yang mampu untuk mendukung penyusunan dan pengiriman laporan LPPD secara cepat dan murah. Harapannya, pemerintah pusat, melalui Depdagri, membuat semacam soft ware sistematika LPPD yang ditampilkan di web site Depdagri dimana masing-masing local government bisa mengakses dan mendownload untuk kemudian tinggal mengisi data-data yang diperlukan atau data-data yang diminta untuk kemudian dikirimkan kembali kepada Depdagri melalui internet tersebut.
Proses koreksi dan pemberian komentar dari tim Depdagri terhadap laporan LPPD juga dilakukan melalui internet. Dengan pembuatan semacam soft ware tersebut maka akan memudahkan bagi masing-masing local government dalam membuat laporan LPPD dengan biaya yang murah, seragam sistematikanya, dan dapat diakses oleh setiap orang di berbagai daerah di seluruh Indonesia sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas dapat terpenuhi dengan baik.
Catatan Penutup
Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam PP No. 6 Tahun 2008 merupakan babak baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Selama ini, secara formal belum ada aturan, mekanisme, dan prosedur yang baku dalam melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pemerintah daerah seolah-olah seenaknya saja dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sejak kebijakan otonomi daerah diterapkan, 1 Januari 2001.
Evaluasi penyelenggaraan pemeirntahan daerah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, akuntabel, professional dan adil sehingga akan menghasilkan hasil peringkat daerah yang tidak menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari. Kekhawatiran yang timbul selama ini adalah berkaitan dengan integritas dan kepribadian tim penilai / tim teknis yang dibentuk pemerintah untuk melakukan evaluasi. Selain itu, alat ukur / parameter / indikator penilaian / evaluasi juga harus disusun dan ditetapkan secara berkualitas dengan memperhatikan kemampuan daerah yang berbeda / beragam.
LPPD yang merupakan sumber utama evaluasi dalam EKPPD harus dibuat dan disusun oleh seluruh pemerintah daerah secara berkualitas dan professional. Apabila sebelum keluarnya PP No. 6 Tahun 2008, proses penyusunan LPPD hanya dimaknai oleh pemerintah daerah sebagai syarat formal semata karena selama ini tidak ada “reward and punishment” dari pemerintah pusat terhadap LPPD yang dilaporkan setiap tahunnya, maka dengan keluarnya PP No. 6 Tahun 2008 maka pemerintah daerah harus sungguh-sungguh membuat LPPD karena merupakan penilaian utama bagi tim teknis dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Agus Subagyo, lahir di Sukoharjo, Solo, 18 April 1978. Staf Pengajar pada FISIP UNJANI dan Ketua Pusat Studi Kepemerintahan dan Kemasyarakatan (PK3) FISIP UNJANI. Menyelesaikan studi S1 di FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan studi S2 di Program Studi Ilmu Politik UGM Yogyakarta. Saat ini sedang menempuh studi Program Doktor Ilmu Politik di UGM. Publikasi karya ilmiah yang pernah diterbitkan adalah Restrukturisasi Ekonomi dan Birokrasi : Kebijakan Atas Krisis dalam Tinjauan Sistem Moneter Internasional, (Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2003) dan Kapita Selekta Hubungan Internasional, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005).
DAFTAR PUSTAKA
Aturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Buku :
Laporan Pelaksanaan Dan Hasil Survei “The Local Government Performance Measurement System (Lgpms) Project, ADB Grant: Ino-39371-01”, Kerjasama ADB, DEPDAGRI, PK3 FISIP UNJANI, Jakarta, Tahun 2008
Pratikno, Otonomi Daerah : Peluang dan Tantangan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2001)
Riwokaho, Josef, Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, (Yogyakarta : Tiara Wacana, 2003).
Wasistiono, Sadu, Kapita Selekta Pemerintahan, (Bandung : Fokus Media , 2004).
Wasistiono, Sadu, Manajemen Pemerintahan Daerah, (Bandung : Fokus Media, 2004).
Internet:
http://www.depdagri.go.id/berita/kabupatenkota.
http://www.tempointeraktif.com/news/opini.
http://www.antara.com/rubrikberita/pemerintahdaerah/ok6570%09
Dr. Agus Subagyo, S.IP, M.Si. Adalah Dosen FISIP Unjani dan Ketua PK3 FISIP Unjani Cimahi
Recent Comments